Petinggi Sunda Empire Divonis Ringan, Majelis Hakim: Berkat Misi Perdamaian

- 27 Oktober 2020, 17:30 WIB
Rangga Sasana, petinggi Sunda Empire.
Rangga Sasana, petinggi Sunda Empire. ///Twitter/

WARTA PONTIANAK - Tiga petinggi Sunda Empire sehingga divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Yang menjadikan pertimbangan majelis hakim memvonis 2 tahun penjara adalah gagasan dari petinggi Sunda Empire gagasan misi perdamaian.

Ketiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif itu, yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal sebelumnya dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jabar.

Baca Juga: Bakal Pulang, MUI: Umat Islam dan Indonesia Butuh Sosok Habib Rizieq Shihab

"Setidaknya para terdakwa bermaksud baik untuk menciptakan perdamaian dunia, dan para terdakwa tidak memiliki motif ekonomi dalam perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi di PN Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 27 Oktober 2020.

Tim jaksa sebelumnya menuntut tiga petinggi Sunda Empire dengan hukuman empat tahun penjara karena telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Baca Juga: Gubernur Kalbar 'Ngaku' Dua Kali Terjangkit Covid-19

Namun hakim juga menyebut, klaim-klaim yang dilontarkan oleh para petinggi Sunda Empire itu memiliki motif untuk menarik masyarakat luas guna bergabung dengan kekaisaran fiktif itu.

"Fakta yang diumumkan adalah berita bohong yang digaungkan untuk lebih terkenal dan menarik anggota," kata Hakim.

Menurut majelis hakim telah sesuai dengan dakwaan kesatu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x