WARTA PONTIANAK - Ribuan butir obat terlarang berbagai jenis dari tiga pengedar disita oleh Kepolisian Resor Purbalingga Jawa Tengah.
"Mereka merupakan pengedar obat terlarang jenis Tramadol, Diazepam dan Trihexpenidhyl," kata Kabag Ops Polres PurbaIingga AKP Pujiono, Senin 26 Oktober 2020.
Pujiono mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangka SI (22) warga Desa Banjarkerta, Kecamatan Karanganyar, di rumahnya, pada Kamis, 15 Oktober 2020 lalu.
Tersangka SI merupakan pengedar sekaligus pemasok obat terlarang.
Ia mendapat obat terlarang dari membeli secara online.
Baca Juga: Satlantas Polres Singkawang Gelar Operasi Zebra Kapuas 2020 Selama Dua Pekan
Kemudian, dari hasil pengembangan, Polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni PPN (22) warga Desa Karangmalang, Kecamatan Bobotsari dan SRP (20) warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari.
Kedua tersangka pengedar obat terlarang tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing.
Dari keterangan SI, ia mendapat obat terlarang tersebut dari membeli secara online melalui aplikasi jual beli.