Setelah itu dijual kembali kepada dua tersangka lain untuk mendapatkan keuntungan.
Baca Juga: Solusi PHK, DPR: UU Cipta Kerja Hadiah Terindah untuk Pelaku UMKM
"Barang bukti yang berhasil diamankan, 3585 butir Tramadol tablet, 500 kapsul Tramadol, 1051 butir Trihexpenidhyl, 7 butir Diazepam, tiga buah telepon genggam dan uang tunai Rp. 490 ribu," ungkapnya.
Kabag Ops menyampaikan bahwa kepada para tersangka dikenakan pasal 196 Subsider Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar," pungkasnya.***