STNK Mati Dua Tahun Terancam Diblokir

- 28 Oktober 2020, 19:04 WIB
Meskipun mobil baru, jika menunggak pajak 2 tahun, bisa terkena pemblokiran data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya.
Meskipun mobil baru, jika menunggak pajak 2 tahun, bisa terkena pemblokiran data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya. /Ilustrasi pameran mobil. /Foto: Seputartangsel.com/Sugih Hartanto//

WARTA PONTIANAK - Polda Metro Jaya melakukan pemblokiran terhadap kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang masa berlaku STNK lebih dari dua tahun.

Sebelum mengeluarkan aturan itu, pihak Ditlantas Polda Metro akan lebih dulu melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya

 

"Soal adanya informasi tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendara bermotor tersebut bahwa penerapannya untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat," kata Martinus dalam keterangannya, Selasa 27 Oktober 2020.

Ia menambahkan, pemblokiran STNK tersebut merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor. Salah satunya, ada di Pasal 1 ayat 17.

Baca Juga: Bawa Sabu Seberat 7,3 Kg, Seorang Warga Palu Ditembak Mati Polisi karena Melarikan Diri

Dalam pasal tersebut diatur bahwa penghapusan regident ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik ranmor (kendaraan bermotor) yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya dua tahun sejak masa berlaku STNK habis.

Selanjutnya, dalam Pasal 114 ayat 1 dijelaskan bahwa penghapusan itu dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel "Dihapus" pada kartu induk dan Buku Registrasi pada Regident Ranmor Kepemilikan dan pengoperasian Ranmor.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x