STNK Mati Dua Tahun Terancam Diblokir

- 28 Oktober 2020, 19:04 WIB
Meskipun mobil baru, jika menunggak pajak 2 tahun, bisa terkena pemblokiran data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya.
Meskipun mobil baru, jika menunggak pajak 2 tahun, bisa terkena pemblokiran data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya. /Ilustrasi pameran mobil. /Foto: Seputartangsel.com/Sugih Hartanto//

Penghapusan juga dilakukan pada pangkalan data komputer, serta pada fisik dan STNK Ranmor yang dihapus.

Baca Juga: IDI: Pemerintah Buat Bingung Masyarakat Tentang Vaksin Covid-19

"Kalau merujuk pada Pasal 114 ayat 2, registrasi ranmor yang sudah dinyatakan dihapus dapat diregistrasi kembali," ucapnya dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News.

 

Namun, terkait kapan aturan baru tersebut mulai berlaku, ia mengaku belum bisa memastikannya.

"Regulasinya udah ada, tetapi untuk pelaksanaannya masih menunggu dari Korlantas," ucapnya.

Baca Juga: Kemenkes Puji Pembangunan RSUD Soedarso Pontianak

Dia menjelaskan, mengenai regulasi aturan penghapusan data STNK, semuanya sesuai dengan Peraturan Kapolri (perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor)

Sementara itu, Kepala Bapenda DKI Mohammad Tsani mengungkapkan, pihaknya sudah mulai melakukan penataan terhadap adminitrasi kendaraan.

Diketahui juga sudah ada aturan bila selama dua tahun PKB tidak dibayarkan, maka STNK itu bisa diblokir.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x