Meskipun mobil baru, jika menunggak pajak 2 tahun, bisa terkena pemblokiran data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya. /Ilustrasi pameran mobil. /Foto: Seputartangsel.com/Sugih Hartanto//
"Bapenda juga sedang merapikan seluruh data untuk menangani hal tersebut," ujarnya. ***