STNK Mati Dua Tahun Terancam Diblokir

- 28 Oktober 2020, 19:04 WIB
Meskipun mobil baru, jika menunggak pajak 2 tahun, bisa terkena pemblokiran data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya.
Meskipun mobil baru, jika menunggak pajak 2 tahun, bisa terkena pemblokiran data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya. /Ilustrasi pameran mobil. /Foto: Seputartangsel.com/Sugih Hartanto//

"Bapenda juga sedang merapikan seluruh data untuk menangani hal tersebut," ujarnya. ***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x