Dideportasi dari Kuala Lumpur, Seorang Ibu Mengaku 'Kehilangan' sang Suami

- 7 November 2020, 19:00 WIB
Ilustrasi pesawat.
Ilustrasi pesawat. /Pikiran Rakyat/

WARTA PONTIANAK - Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Bandar Udara Kuala Lumpur International Airport (KLIA) dan KLIA 2.

WNI yang dideportasi diketahui berjumlah sebanyak 502 orang.

Proses deportasi berlangsung pada Sabtu, 7 November 2020.

Adapun 146 orang diantaranya bertujuan ke Surabaya dengan menunggangi pesawat Malaysia Airlines MH 871, Mereka berangkat pukul 07.20 dari KLIA.

Sedangkan sebanyak 153 orang lagi bertujuan ke Jakarta dengan menaiki MH 711 pukul 09.00 dari Bandara yang sama.

Sebagaimana diberitakan iNSulteng.com dalam artikel "502 WNI Dideportasi Dari Kuala Lumpur", sedangkan sebanyak 202 orang berangkat dengan menggunakan pesawat AirAsia pada pukul 10.30 waktu setempat dengan tujuan Medan.

Turut hadir mengawal pemulangan Wakil Dubes RI di Kuala Lumpur Agung Cahaya Sumirat, Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur Rijal Al Huda, Atase Imigrasi Mulkan Lekat, Atase Polri Kolonel Hery Dwiharto dan sejumlah home staf serta lokal staf.

Baca Juga: RSUD Ciamis Dikabarkan Meng-Covid-19-kan Pasien Meninggal dan Keluarga Dimintai Pungutan

Para pekerja tersebut diberangkatkan dari depo tahanan Imigrasi Langkap sebanyak 266 orang, Pekan Nanas 192 orang, Lenggeng 40 orang dan empat orang dari shelter KBRI Kuala Lumpur.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Insulteng.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x