Terbitkan Surat Perintah untuk Mahasiswa, Ombudsman Kritik Staf Khusus Milenial Presiden

- 10 November 2020, 14:50 WIB
Logo Ombudsman Republik Indonesia.
Logo Ombudsman Republik Indonesia. / Twitter.com/@OmbudsmanRI137/

WARTA PONTIANAK - Andrianus Meliala yang merupakan anggota Ombudsman Republik Indonesia menyayangkan penerbitan surat perintah yang dikeluarkan oleh Staf Khusus Presiden Aminuddin Ma’ruf kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN).

Ombudsman pun menyoroti beberapa hal dalam Surat Perintah Staf Khusus Milenial Presiden Nomor: Sprint-054/SKP-AM/11/2020 tanggal 5 November 2020 tersebut.

Baca Juga: Niat Minta Uang Rokok, Rangga Malah Ditikam Remaja Berusia 16 Tahun hingga Tewas

Beberapa hal yang disorot antara lain mengenai kewenangan dari Staf Khusus dalam menerbitkan surat perintah, kesalahan penulisan serta penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah dimaksud.

Adrianus mengatakan, seperti diberitakan Pikiran Rakyat.com berjudul "Staf Khusus Milenial Presiden Terbitkan Surat Perintah untuk Mahasiswa, Ombudsman Layangkan Kritik" Staf Khusus Presiden tidak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat memerintah.

“Staf khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus DEMA PTKIN, namun tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah. Surat yang sifatnya berisi perintah itu lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan. Sementara hubungan Staf Khusus dengan DEMA PTKIN ini kan setara,” ucap Adrianus menegaskan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 9 November 2020.

Baca Juga: Jasad Pekerja Jembatan Tanjung Raja yang Tenggelam di Sungai Berhasil Ditemukan

Adrianus menjelaskan, yang berwenang menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan dari satuan kerja (satker), bukan staf khusus yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018.

Adrianus juga menyesalkan adanya kesalahan penulisan/salah ketik dan penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah tersebut yang berpotensi maladministrasi.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah