WARTA PONTIANAK - Kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia setelah 3 tahun menetap di Arab Saudi ini juga menjadi perhatian sejumlah tokoh.
Tak hanya itu, kasus-kasus dan perkara yang pernah menjerat Habib Rizieq pun kembali menjadi sorotan.
Soal ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkap soal kasus yang dihentikan.
Baca Juga: Anies Baswedan Temui Habib Rizieq di Petamburan, Tengku Zul: Hanya Minum Teh Tak Ada Bicara Politik
Menurutnya, seperti diberitakan PortalJember berjudul "Polda Jabar Hentikan Dua Perkara yang Menjerat Habib Rizieq Shihab, Ini Alasan Polisi" ada 2 kasus yang menjerat Habib Rizieq telah SP3 atau dihentikan penyidikannya oleh Polda Jabar.
Pasalnya, tak ditemukan bukti baru pada 2 kasus tersebut.
"Informasi yang kami dapatkan demikian," terang Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 10 November 2020.
Perkara yang di SP3 ini adalah dugaan penodaan Pancasila. Kasus ini dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri.