Dinas Lingkungan Hidup Siap Jemput Limbah Elektronik Warga

- 11 November 2020, 23:00 WIB
Ilustrasi limbah elektronik.
Ilustrasi limbah elektronik. //Pixabay /

WARTA PONTIANAK - Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH) Provinsi DKI Jakarta menginformasikan bahwa pihaknya menyediakan layanan penjemputan limbah elektronik di rumah warga.

Hal tersebut disampaikan melalui akun Instagram resminya.

“Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan Penjemputan Limbah Elektronik (e-Waste) di rumah warga,” tulis Dinas LH DKI Jakarta, sebagaimana diberitakan oleh Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Siap Jemput Limbah Elektronik Warga, Simak Syaratnya yang dikutip dari unggahan yang diposting akun @dinaslhdki pada 10 November 2020.

Dalam unggahannya, disampaikan bahwa limbah elektronik merupakan sampah atau limbah yang berasal dari peralatan elektronik yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.

Adapun bahan beracun yang dimaksud antara lain logam berat, PVC, PcB, dan lainnya.

Baca Juga: 5 Fakta di Balik Penganugerahan Gelar Bintang Mahaputera pada Gatot Nurmantyo

“Limbah elektronik (e-Waste) adalah sampah atau limbah yang berasal dari peralatan elektronik yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan karena mengandung berbagai bahan berbahaya dan beracun, seperti logam berat, PVC, PcB, dll,” tulisnya.

Lebih lanjut disampaikan Dinas LH DKI Jakarta, bahwa limbah elektronik tidak boleh dicampur dengan sampah domestik, lantaran berdampak bahaya.

Ditambahkannya bahwa limbah elektronik dapat didaur ulang dan dimanfaatkan.

“Limbah elektronik tidak boleh bercampur dengan sampah domestik dan penanganan khusus untuk dampak bahaya dan agar limbah elektronik dapat didaur ulang dan dimanfaatkan,” tulis Dinas LH DKI Jakarta.

Baca Juga: Menkopolhukam Beberkan Alasan Gatot Nurmantyo Tak Hadiri Penganugerahan Bintang Mahaputera

Dinas LH Jakarta juga mengajak warga DKI Jakarta yang ingin dijemput limbah elektroniknya dapat mengisi formulir yang tersedia pada laman resmi Dinas LH DKI Jakarta.

“Nah, bagi warga Jakarta yang ingin dilakukan penjemputan, silahkan mengisi form/formulir di https://lingkunganhidup.jakarta.go.id/,” tulisnya.

Tak hanya mengisi formulir, Dinas Lingkungan hidup juga memberi syarat bagi warga untuk menyiapkan limbah elektroniknya menimal 5 kg agar dapat diproses.

“Dengan catatan berat minimal 5 kg,” tulisnya menambahkan.

Baca Juga: Isa Anshari: Didik Mahasiswa Berdemokrasi Bukan ke Polisi

Selain melalui proses penjemputan dengan mengisi formulir dengan berat minimal 5 Kg limbah elektronik, warga DKI Jakarta bisa menyerahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Jalan Mandala V No. 67 Cililitan Besar, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, limbah ektronik saat ini mencapai 5 persen dari semua limbah global, dan akan meningkat lagi.

Hal tersebut dikarenakan pada saat ini, masyarakat dunia banyak menggunakan perangkat seperti gawai, laptop, power bank, dan lainnya.***

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah