Jadwal Penerimaan CPNS 2021 Segera Dibuka

- 13 November 2020, 06:30 WIB
Proses pelaksanaan tes CPNS 2019
Proses pelaksanaan tes CPNS 2019 //PRFM/Tommy Riyadi /

WARTA PONTIANAK - Pendaftara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dipastikan akan dibuka pada tahun depan, tepatnya pada Maret mendatang.

Dikabarkan, kuota yang dibuka pada pendaftaran CPNS 2021 sebanyak 1 juta kuota dengan formasi dari berbagai bidang.

CPNS 2021 kali ini, ada 5 formasi yang dijadikan prioritas, seperti: Perawat, Bidan, Dokter Umum, Dokter Spesialis, Penyuluh Pertanian, dan Penyuluh Perairan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo pada Rabu 4 November 2020, menjelaskan bahwa kuota penerimaan CPNS 2021, dibuka hanya 1 juta pelamar.

"Penerimaan CPNS 2021, satu juta dulu, kita akan menambah perawat, bidan dan dokter umum, penyuluh pertanian dan perairan,” ucap Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Waduh! Australia Beri Pinjaman 15 T ke Indonesia, Utang Negara Semakin Numpuk?

Seleksi CPNS khususnya yang ada di daerah akan direformasikan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai salah satu langkah menekan laju angka penyebaran Covid-19.

Perlu diperhatikan jika Anda ingin mendaftar Seleksi CPNS 2021, Anda dapat melakukan pendaftaran melalui website resmi rekrutmen CPNS yang bisa Anda akses melalui sscn.bkn.go.id.

Berkas yang perlu Anda siapkan dalam tahap ini adalah sebagai berikut, sebagaimana diberitakan Fixindonesia.com dalam artikel, "Catat! Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan Pendaftaran Seleksi CPNS 2021, Jangan Sampai Salah"

  1. Pas foto (wajah terlihat, pakaian formal dan berlatar belakang merah) dengan format JPG atau JPEG berukuran 120-200 kb.
    2. Kartu keluarga
    3. Foto Selfie dengan memegang KTP dan kartu informasi akun
    4. Dokumen sesuai dengan yang disyaratkan oleh lembaga yang Anda daftar

Jangan lupa mencetak kartu pendaftaran di portal SSCN.

Baca Juga: Lazada Indonesia Klaim Konsumennya Alami Kenaikan pada Festival Belanja Online di Bulan November

Meskipun pendaftaran CPNS sudah berformat daring, masih ada lembaga yang meminta kepada pelamarnya untuk mengirimkan berkas secara fisik. Biasanya beberapa berkas yang akan diminta antara lain adalah:

  1. Pas foto (4x6) sebanyak 4 lembar dengan latar belakang berwarna merah.
    2. Fotokopi KTP.
    3. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi.
    4. Surat keterangan akreditasi dari BAN-PT.
    5. Surat lamaran yang diisi dengan tinta berwarna hitam dengan tanda tangan di atas meterai. Ada pun format lamarannya dapat diunduh dari portal SSCN.
    6. Surat keterangan dokter (bagi pelamar difabel). format surat ini juga dapat diunduh dari portal SSCN.

Jika Anda telah lolos dari seleksi terakhir dan dinyatakan lulus, masih ada berkas yang masih perlu Anda penuhi.

Baca Juga: Mobil Terperosok ke Jurang Sedalam 10 Meter di Bali

  1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
    2. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.
    3. Surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah.
    4. Dokumen-dokumen tersebut akan diunggah atau diupload melalui portal Sistem 5. Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (SSCN) ke link berikut ini: https://sscn.bkn.go.id/

Untuk informasi lebih lanjut dan mengunduh beberapa surat pernyataan, Anda dapat mengakses alur registrasi Seleksi CPNS 2021 pada link berikut https://sscn.bkn.go.id/alur.***(Sabrina Mulia R/Fixindonesia.com)

Editor: Suryadi

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah