BNN Tangkap Lima Tersangka Penimbun Ganja Kering yang Dikubur di Tanah

- 13 November 2020, 21:54 WIB
Ilustrasi ladang ganja
Ilustrasi ladang ganja /Rexmedlen/Pixabay/

WARTA PONTIANAK – Lima warga Kota Medan, Sumatera Utara, masing masing berinisial MA, ZFK SWT, SA, dan SMD diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, dan Gudang Kapur, Kelurahan Asam Kumbang, Kota Medan, Sumatera Utara.

“Dari tangan tersangka, kita mengamankan 141 kilogram narkotika jenis ganja dan menangkap lima tersangka,” ungkap Deputi Pemberantasan dan Penindakan BNN, Irjen Pol Arman Depari, di Medan, Jumat 13 November 2020, seperti yang diberitakan.

Menurutnya, peristiwa penangkapan narkoba tersebut terjadi pada Rabu, 11 November 2020 malam. Saat itu, BNN menerima informasi pengiriman ganja dari Aceh ke Medan.

Baca Juga: Demi Pesta Ulang Tahun Istri, Seorang Suami Nekat Selundupkan Ganja 'Hadiah' dari Mertua

"Kemudian tim BNN melakukan penyelidikan dan menangkap MA pada saat mengendarai sepeda motor di Jalan Flamboyan Raya, karena dicurigai membawa ganja. Saat digeledah ditemukan lima kilogram ganja," katanya.

Dari keterangan MA, tim BNN mengembangkan kasus tersebut ke Gudang Kapur, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Di tempat tersebut dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 136 kg ganja kering yang ditanam (dikubur) di dalam tanah.

"Kemudian tim BNN menangkap empat orang tersangka lainnya, yaitu ZFK, SWT, SA dan SMD," tuturnya seperti yang diberitakan GalaMedia.com dalam artikel berjudul “BNN Amankan 141 Kg Ganja yang Disembunyikan dengan Cara Dikubur di Medan”.

Baca Juga: Ladang Ganja Seluas 3,5 Hektar di Hutan Lindung Aceh Besar Dimusnahkan

Saat ini tim BNN masih mengembangkan temuan barang narkoba itu, bersama jaringan maupun pengedarnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah