Warga Aceh Gerebek Pasangan Gay dalam Keadaan Setengah Bugil di Kos

- 15 November 2020, 10:09 WIB
Ilustrasi hukuman cambuk untuk yang melanggar syariat Islam di kota Aceh
Ilustrasi hukuman cambuk untuk yang melanggar syariat Islam di kota Aceh /

Baca Juga: Penusukan Seorang Ustadz di Aceh, Polisi Periksa Tujuh saksi

“Mereka kita tahan selama 20 hari, penyidik juga melakukan pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Zakwan.

“Untuk melengkapi bukti-bukti, penyidik juga telah memeriksa beberapa orang saksi dan kita juga telah membawa pasangan ini ke rumah sakit untuk divisum,” sambungnya.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah