Warga Aceh Gerebek Pasangan Gay dalam Keadaan Setengah Bugil di Kos

- 15 November 2020, 10:09 WIB
Ilustrasi hukuman cambuk untuk yang melanggar syariat Islam di kota Aceh
Ilustrasi hukuman cambuk untuk yang melanggar syariat Islam di kota Aceh /

Pada saat digrebek, warga semakin curiga karena pasangan ini tidak membukakan pintu kamar.

“Saat dilakukan penggrebekan pelaku tidak membuka pintunya, kemudian sekitar lima menit baru dibuka. Saat digrebek kondisi pasangan ini dalam keadaan setengah telanjang,” ungkap Zakwan.

Kemudian, oleh warga dan pemilik kos, pasangan sesama jenis ini langsung diserahkan kepada Satpol PP dan WH pada Jumat, 13 November 2020, dini hari.

“Kini kedua pelaku tersebut telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan oleh tim penyidik, pasangan ini mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan hubungan badan sebanyak satu kali,” katanya.

Baca Juga: Usai Perkosa Pacarnya di Sekolah, Pelajar di Aceh Sebarkan Video Aksi Bejadnya di Status Whatsapp

Kepada penyidik, pelaku MU mengaku bahwa dirinya berperan sebagai perempuan, sementara TA berperan sebagai laki-laki.

 

Namun terungkap, bahwa MU bukan kali pertama melakukan perbuatan terlarang tersebut.

“Selama tinggal di indekos tersebut sekitar satu bulan, sudah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan orang yang berbeda,” ucap Zakwan.

Saat ini pasangan tersebut ditahan di Satpol PP WH Banda Aceh selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan hingga berkas perkara nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah