Menantu Habib Rizieq Sebut Sanksi Rp50 Juta Telah Dibayar

- 15 November 2020, 19:30 WIB
Habib Hanif Alatas tanggapi surat pemberian sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta. /
Habib Hanif Alatas tanggapi surat pemberian sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta. / /Twitter/@Soebandilr/

WARTA PONTIANAK – Menantu Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, yakni Habib Hanif Alatas memberikan tanggapan mengenai surat pemberian sanksi denda administratif pelanggaran protokol kesehatan.

Seperti yang diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menyampaikan surat sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

Melalui unggahan di akun Twitter resmi milik FPI, Habib Hanif Alatas mengonfirmasi bahwa pihak keluarga telah menerima surat dan membayar sanksi tersebut.

Dia juga mengatakan bahwa pihak keluarganya juga memaklumi adanya surat pemberian sanksi berupa denda administratif tersebut.

“Kami dari pihak keluarga sudah terima suratnya, bahkan kami sudah membayar (sanksi) dan memaklumi hal tersebut,” ujar Habib Hanif Alatas, sebagaimana diberitakan oleh pikiran-rakyat. com dalam artikel Habib Hanif Alatas Sebut Sanksi Rp 50 Juta Telah Dibayar: Kami Maklumi, Antusias Umat Tak Terbendung yang dikutip dari Twitter @DPPFPI_ID.

Dia menyampaikan bahwa pihak penyelenggara telah mewajibkan dan melaksanakan protokol kesehatan dalam pelaksanaan acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu, 14 November 2020.

Tetapi antusias massa pada saat itu tidak dapat dibendung, sehingga terjadi penumpukkan.

Baca Juga: Dua Orang Pengendara Motor Tewas Tertimpa Pohon Tiumbang di Bandung

“Meskipun di acara kemarin diwajibkan Protokol Covid (dan sudah kami laksanakan), namun antusias ummat tak terbendung, sehingga terjadi penumpukkan,” tutur Habib Hanif Alatas mengakhiri cuitan tersebut.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x