KPU DIY Ingatkan Pengungsi Merapi Jangan Dipolitisasi Paslon Pilkada 2020

- 16 November 2020, 10:02 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. / /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi/

WARTA PONTIANAK - Kepala Divisi Teknis KPU DIY, Mohammad Zainur Ikhsan mengingatkan potensi politisasi bantuan bencana terhadap pengungsi Gunung Merapi oleh pasangan calon yang maju di Pilkada 2020.

Zainur menegaskan kepada warga yang mengungsi untuk melaporkan jika ada temuan politisasi bantuan bencana ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Baca Juga: Tak Hanya Kesiapsiagaan Bencana Gunung Merapi, BNPB Juga Pastikan Penanganan Covid-19

Zainur mengaku seperti diberitakan SeputarTangsel berjudul "KPU DIY: Pengungsi Merapi Jangan Dipolitisasi Paslon Pilkada 2020" bahwa kondisi bencana sangat rentan dengan politisasi bantuan. Tak hanya itu bantuan lain seperti bantuan mengenai Covid-19 juga rentan dipolitisasi.

“Kondisi tersebut sangat rawan, banyak bantuan kebencanaan berpotensi dipolitisasi termasuk bantuan Covid-19,jika ada terjadi maka laporkan saja ke Bawaslu,” kata Zainur dalam keteranganya, Minggu 15 November 2020.

Zainur menjelaskan, bahwa bantuan bencana dilarang, tetapi jika ada pasangan calon yang mengikuti Pilkada 2020 mau memberikan bantuan ke mayarakat diperbolehkan hanya saja harus sesuai aturan dan mekanisme yang ada.

Baca Juga: Sukiryanto : Pilkada Serentak 2020 Tidak Ada Lagi 'Money Politic'

Untuk bantuan dari paslon yang bersaing di Pilkada 2020 dapat disalurkan dengan melalui pemerintah.

“Semua bantuan untuk bencana dari paslon harus melalui pemerintah, baik calon petahana,” jelasnya dikutip Seputartangsel.com dari keterangan laman resmi KPUD Yogyakarta.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x