Dalam Sebulan, 18 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diringkus Polres Cimahi

- 18 November 2020, 15:08 WIB
Kapolres Cimahi, AKBP Indra Setiawan saat memimpin konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Rabu 18 November 2020.
Kapolres Cimahi, AKBP Indra Setiawan saat memimpin konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Rabu 18 November 2020. /BUDI SATRIA/PRFM/

WARTA PONTIANAK - Hanya dalam kurun waktu satu bulan terakhir ini Polres Cimahi berhasil meringkus 18 orang pelaku penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Cimahi, AKBP Indra Setiawan mengatakan, dua dari pelaku yang ditangkap berperan sebagai pengedar dan 16 lainnya adalah kurir.

Baca Juga: Warga Binaan Kendalikan Bisnis Narkoba dari Dalam Lapas

"Dalam kurun waktu satu bulan terakhir Satreskrim Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Polres Cimahi sebanyak 18 orang," ujar Indra di Mapolres Cimahi, Rabu 18 November 2020.

Ketika menangkap pelaku, seperti diberitakan Prfmnews berjudul "Dalam Sebulan, Polres Cimahi Ringkus 18 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika" polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 107 gram sabu, 56 kilogram daun ganja, 1.776 gram ganja sintetis, 14 alat komunikasi berbagai merk, dan empat alat timbangan.

Adapun tempat kejadian penyalahgunaan narkotika ini merata di wilayah hukum Polres Cimahi yaitu lima kasus di Kota Cimahi dan sembilan kasus di Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Paket dari China Berisikan Narkoba, Ini Deratan Faktanya

"Kami terapkan Pasal 101 hingga Pasal 114 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," tegasnya.

Indra pun berpesan kepada masyarkat untuk bersama-sama memerangi narkoba karena narkoba membahayakan bagi masa depan bangsa.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x