Polisi Sebut Pemeriksaan Anies Bukan Kriminalisasi

- 18 November 2020, 21:30 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta. /
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta. / /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

WARTA PONTIANAK - Hari ini Rabu, 18 November 2020, pihak Kepolisian memberi kesempatan untuk mengundang beberapa pihak guna melakukan klarifikasi.

Adapun undangan tersebut guna melakukan klarifikasi terkait kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 pada acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan bahwa pihaknya memanggil 6 pihak guna menyampaikan klarifikasi atas kejadian tersebut.

“Hari ini kita rencanakan ada 6 kita lakukan pemanggilan undangan klarifikasi,” kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat. com dalam artikel Sebut Pemeriksaan Anies Bukan Kriminalisasi, Polisi: Tak Semua yang Dipanggil Jadi Tersangka yang dikutip dari PMJ News.

Selain itu, Yusri Yunus menyampaikan ihwal pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Yusri mengatakan bahwa setiap pemanggilan oleh pihak kepolisian jangan langsung dianggap dengan presepsi berbeda.

“Beredar juga, apakah pemeriksaan Anies itu dianggap berlebihan? Rekan-rekan perlu dicapai pengertian yang sama,” kata Yusri.

“Tidak semua orang yang dipanggil jadi tersangka, kesannya kalau dipanggil polisi ‘kok dikriminalisasi’ dan sebagainya dan sebagainya,” katanya menambahkan.

Baca Juga: Kedatangan Habib Rizieq Shihab ke Pontren Mega Mendung Mulai Diselidiki Polda Jabar

“Ini pemahamannya samakan dulu. Tak langsung diklarifikasi oleh penyidik kemudian jadi tersangka, jadi berlebihannya di mana?” sambung Yusri.

Disampaikan Yusri Yunus bahwa pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa, 17 November 2020 baru tahap klarifikasi.

“Tahapan ini kan masih tahapan klarifikasi, yang disidik itu rencananya apa pasalnya, pasalnya itu pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan,” kata Yusri Yunus.

Dikatakan Yusri, kekarantinaan sangat bergantung pada status daerah.

“Kekarantinaan sangat bergantung kepada status daerah, kalau status daerah tak dalam PSBB, tak dalam situasi dikarantina maka UU itu tidak dapat diterapkan,” katanya.

“Dia mengatur tentang kekarantinaan kesehatan, kekarantinaan kesehatan terdiri dari beberapa banyak, ada isolasi rumah, isolasi rumah sakit, dan sebagianya,” katanya menambahkan.

Untuk diketahui, pernikahan putri Habib Rizieq Shihab pada Sabtu, 14 November 2020 dihadiri oleh tamu undangan, yang disebut mencapai 10.000 orang.

Atas kejadian tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memberi sanksi berupa denda sebesar Rp50 juta.***

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah