Tenaga Administrasi dan Perpustakaan Juga Dapat BSU Rp1,8 Juta, Cek Nama di Sini

- 18 November 2020, 22:26 WIB
Klik info.gtk.kemendikbud.go.id, Lengkapi Berkas Anda Agar Lolos BSU Kemendikbud
Klik info.gtk.kemendikbud.go.id, Lengkapi Berkas Anda Agar Lolos BSU Kemendikbud /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

WARTA PONTIANAK - Selain Guru Honorer dan Dosen, ada sejumlah Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS yang juga berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Di antaranya, Tenaga Administrasi, Tenaga Perpustakaan dan Tenaga Laboratorium.

Guru Honorer dan PTK Non PNS tersebut dapat mengecek nama penerima BSU melalui laman Info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id dan laman PDDikti, pddikti.kemdikbud.go.id. Besaran bantuan subsidi yang akan didapatkan yaitu Rp1,8 juta.

Dikutip Warta Pontianak dari artikel Berita DIY yang berjudul Tak Hanya Guru, Tenaga Administrasi dan Perpustakaan juga Dapat BSU Rp1,8 Juta, Cek Namamu di Sini, bantuan BSU disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Singkawang Zona Kuning Tambah 10 Kasus Konfirmasi Covid-19

Berikut PTK Non PNS yang berhak menerima BSU Rp1,8 juta dari Kemdikbud tersebut, yaitu:

  • Dosen
  • Guru
  • Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah
  • Pendidik PAUD
  • Pendidik Kesetaraan
  • Tenaga Perpustakaan
  • Tenaga Laboratorium
  • Tenaga Administrasi

Baca Juga: Jokowi Akui Siap Jadi yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19

Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020, ada sejumlah persyaratan PTK Non PNS dapat menerima bantuan tersebut.

Syarat bagi Guru Honorer dan PTK Non PNS lainnya untuk mendapatkan BSU Rp1,8 juta tersebut adalah:

Dalam mekanisme pencairan BSU ini, Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK Non PNS penerima BSU. Bantuan ini nantinya akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Halaman:

Editor: Ocsya Ade CP

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah