Pemuda Lamongan Bawa Kabur Emas Seberat 45 Gram Milik Istri Sirinya

- 22 November 2020, 18:32 WIB
Tersangka pencuri perhiasan milik istri siri diamankan di Polsek Lakarsantri Minggu (22/11/2020)
Tersangka pencuri perhiasan milik istri siri diamankan di Polsek Lakarsantri Minggu (22/11/2020) / /Anto//

WARTA PONTIANAK - Endra Jatmiko (20) yang merupakan warga Jalan Telaga Indah Lontar, Sambikerep ini ditangkap karena melakukan pencurian perhiasan emas milik istri sirinya, Sumilah (30) warga Jalan Lidah Kulon, Surabaya.

Kapolsek Lakarsantri AKP Hendrix Kusuma Wardhana mengatakan jika tersangka mencuri perhiasan emas di rumah kos korban pada Rabu 10 Juli 2020 sekitar pukul 04.00.

Baca Juga: Petugas Security dan Eks Buruh di Sumedang Bersekongkol Curi Kain Gorden Senilai Rp 1,5 Miliar

"Tersangka mencuri perhiasan emas seberat total 45 gram milik korban yang ada di tas cangklong. Korban ini istri siri tersangka," ungkapnya didampingi Kanit Reskrim Iptu Suwono, Minggu (22/11).

Dijelaskan Hendrix, seperti diberitakan Portal Surabaya berjudul "Gelap Mata Pemuda Lamongan, Gasak Emas Milik Istri Siri" perhiasan berupa kalung emas tersebut lalu digadaikan tersangka.

Baca Juga: Pura-pura jadi Teknisi CCTV, Dua Orang Ini Malah Curi Emas Seberat Setengah Kilogram

Kedok tersangka terbongkar, setelah lama tidak berhubungan dengan korban. Usut punya usut, tersangka pulang kampung ke Lamongan karena hendak menikah resmi.

"Setelah korban melapor, kami lakukan lidik dan penangkapan tersangka," sambungnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti dua lembar surat perhiasan emas.
Sementara itu tersangka Endra Jatmiko mengaku awalnya mencuri emas milik korban untuk digadaikan sebagai modal usaha proyek.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x