Pura-pura jadi Teknisi CCTV, Dua Orang Ini Malah Curi Emas Seberat Setengah Kilogram

- 17 November 2020, 16:23 WIB
Dua tersangka pencurian berhasil diamankan Satuan Reserse Polres Majalengka
Dua tersangka pencurian berhasil diamankan Satuan Reserse Polres Majalengka /ZonaPriangan/Rachmat Iskandar /

WARTA PONTIANAK -Satuan Reserse Polres Majalengka berhasil meringkus dua tersangka pencurian perhiasan emas seberat 0,5 kg milik seorang pengusaha. Kedua tersangka sebelumnya berpura-pura sebagai teknisi CCTV.

Korban adalah pengusaha, Jejen Jaya Rahmat (52) warga Desa Rawa, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso, kedua tersangka yang diamankan tersebut adalah M Mahfud (39) warga Blok Cipeucang II, RT 007/002 Desa Talaga Wetan, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka dan Evi Rudianto (34) warga Kampung Ciloa, RT 002/015, Desa Karamatmulya, Kecamatan Soreang, Bandung. 

Baca Juga: Pencuri HP Dibekuk Polisi Setelah Rekaman CCTV Viral di Sosmed

Dari kasus tersebut, seperti diberitakan Zonapriangan berjudul "Pura-pura Jadi Teknisi CCTV, Eh Malah Mencuri, Emas Seberat Setengah Kilogram Berhasil Digondol" polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor bebek No Pol E-5708-YAF dan Honda Beat warna putih biru, 2 buah Hand phone merek Oppo dan Vivo, 1 buah buah helm, satu sweater dan sepasang sandal jepit.

Pencurian yang menimpa Jejen terjadi pada Jumat 16 Oktober 2020 lalu sekira pukul 10.00 WIB. Kejadian bermula ketika Jejen tengah mencuci lantai rumah, kedua tersangka pelaku datang mengaku sebagai teknisi pemasang CCTV.

Seorang tersangka diantaranya terus mengajak ngobrol di ruang tamu, temannya masuk kedalam rumah sambil menyuruh untuk memegang alat ukur meteran. Tersangka kemudian masuk ke kamar korban dengan merusak pintu kamar setelah berhasil dia mengambil perhiasan emas seberat 500 gram yang disimpan didalam laci lemari.

Baca Juga: Tim Elang Jati Polsek Pontianak Barat Bekuk Pencuri Motor

Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian perhiasan emas seberat 500 gram atau senilai kurang lebih Rp 250.000.000.

Atas kejadian tersebut korban segera melaporkan kejadian yang menimpanya dan pada Jumat, 13 November 2020.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Zona Priangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x