Izin Frekuensi Dicabut, Kominfo Minta Net1 Indonesia Selesaikan Tunggakan

- 2 Desember 2021, 01:44 WIB
Ilustrasi - Net1 Indonesia, salah satu perusahaan penyedia internet Indonesia, dicabut izin frekuensinya oleh Kominfo
Ilustrasi - Net1 Indonesia, salah satu perusahaan penyedia internet Indonesia, dicabut izin frekuensinya oleh Kominfo /Stevepb/pixabay

WARTA PONTIANAK - Akibat menunggak biaya hak penggunaan izin pita frekuensi radio di tahun 2019 dan 2020. Izin penggunaan pita frekuensi milik PT Net1 dicabut oleh pemerintah. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut izin penggunaan pita frekuensi kepada PT Net Satu Indonesia (Net1) tertanggal 30 November 2021.

"Penjatuhan sanksi Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa PT Net Satu Indonesia belum melunasi tagihan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi Radio Tahun 2019 dan Tahun 2020 sampai batas waktu yang ditentukan," kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi seperti dikutip dari Antara, Rabu 1 Desember 2021.

Baca Juga: Hobi Touring ke Luar Kota Pakai Vespa? Coba Tips Jitu dari Pelajar SMA Ini, Semoga Bermanfaat

Menurutnya, PT Net1 Indonesia, semula bernama PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, menyediakan layanan internet bernama Net1 Indonesia. 

Izin perusahaan tersebut dicabut berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 517 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio Pada Rentang 450 – 457.5 MHz berpasangan dengan 460 – 467.5 MHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler PT Net1 Indonesia.

Pemberian sanksi administratif kepada Net1 Indonesia didasari Pasal 481 Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Baca Juga: Punya Pasword Tak Mudah Diretas, Humas Polri Beberkan Begini Cara Buatnya

Setelah izin dicabut, perusahaan tersebut harus menyelesaikan kewajiban mereka, antara lain memberikan ganti rugi, melakukan pengalihan layanan kepada operator lain, dan menyelesaikan hak pelanggan.

Kemkominfo meminta PT Net1 Indonesia melunasi tunggakan BHP IFPR untuk tahun 2019 dan 2020 sebesar Rp477.259.733.440, yang terdiri dari biaya pokok dan denda.

Kominfo juga meminta Net1 menyelesaikan kewajiban mereka kepada pihak yang terkait dengan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.

"Kementerian Kominfo mengimbau agar PT Net1 Indonesia dapat segera menyelesaikan segala kewajiban yang dimilikinya, serta memastikan perlindungan konsumen bagi para pelanggan PT Net1 Indonesia," kata Kominfo.

Kominfo setidaknya sudah melayangkan dua surat teguran kepada perusahaan tersebut hingga pertengahan tahun ini.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x