Cegah Kebocoran Data Pengguna, Twitter Buat Kebijakan Privasi Saluran Aduan

- 2 Desember 2021, 01:55 WIB
Ilustrasi Twitter
Ilustrasi Twitter /PhotoMix-Company/ Pixabay//

WARTA PONTIANAK - Guna mencegah terjadinya kebocoran data pengguna, platform media sosial Twitter membuat kebijakan privasi baru dengan cara membuka saluran aduan, jika ada unggahan foto maupun video yang tak disetujui untuk diunggah oleh pihak bersangkutan.

Misalnya jika anda mengirim foto atau video grup, namun ada satu pihak di dalam grup itu yang melaporkan pada Twitter karena tidak menyetujui gambar itu diunggah maka Twitter bisa menghapus konten itu.

Baca Juga: Izin Frekuensi Dicabut, Kominfo Minta Net1 Indonesia Selesaikan Tunggakan

"Ketika kami diberitahu oleh individu yang digambarkan, atau oleh perwakilan resmi, bahwa mereka tidak menyetujui gambar atau video pribadi mereka dibagikan, kami akan menghapusnya," ujar Twitter dalam pernyataannya seperti dilansir dari Reuters, Rabu 1 Desember 2021.

Kebijakan privasi perusahaan media sosial itu sebenarnya sudah melarang pengguna untuk berbagai informasi pribadi orang lain mulai dari nomor telepon, alamat, serta Nomor Induk Kependudukan Kartu Identitas yang bersangkutan.

Baca Juga: Hobi Touring ke Luar Kota Pakai Vespa? Coba Tips Jitu dari Pelajar SMA Ini, Semoga Bermanfaat

Tentunya kebijakan baru itu menjadi langkah kecil lainnya untuk memperkuat pengamanan data di ruang digital Twitter.

Langkah itu diumumkan usai CTO atau Kepala Teknologi Parag Agrawal mengisi peran CEO sementara waktu setelah Jack Dorsey mengundurkan diri dari Twitter.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah