Kejari Tahan 2 Tersangka Kasus Proyek IPAL Lindi di DLH Kota Pontianak

- 8 Desember 2022, 21:47 WIB
Salah satu tersangka yang ditahan kejari pontianak atas dugaan korupsi pembangunan IPAL Lindi
Salah satu tersangka yang ditahan kejari pontianak atas dugaan korupsi pembangunan IPAL Lindi /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menahan 2 tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan penyimpangan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Lindi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tahun anggaran 2020 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak.

Dua orang yang ditetapkan tersangka tersebut masing masing berinisial YT, selaku pengawas pekerjaan dan YF selaku konsultan pengawas yang merugikan negara mencapai 1 miliar rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Wahyudi mengatakan, dalam proyek ini dianggarkan Rp3,9 miliar dengan jenis pekerjaan konstruksi dan mesin pengolahan limbah.

"Di dalam pemeriksaan di lapangan, ternyata proyek tersebut tidak sesuai dengan kontrak, ada volume yang dikurangi bahkan ada yang tidak dikerjakan oleh para tersangka," ujarnya dalam press rilis di Aula Kajari Pontianak, Kamis 8 Desember 2022.

Perkara ini pertama kali diadukan oleh aduan masyarakat melalui program lapor kite yang dicanangkan Kajari Pontianak sehingga perkara ini bisa langsung dilakuan penyelidikan.

Baca Juga: Kejati Kalbar Eksekusi 4 Tersangka Korupsi Perumda Pembangunan 29 Ruko di Sungai Ambawang

"Perkara ini terus akan dilakuan penyelidikan dan pemeriksaan untuk mengetahui keterlibatan yang lainnya," tambahnya.

Sementara kuasa hukum salah satu tersangka, Andi Ihsan mengatakan jika kliennya sedang dalam kondisi sakit namun tetap menjalani proses hukum.

"Iya klien kami sedang asam urat makanya ada 1 orang yang berjalan pincang," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x