Cegah Penyebaran Covid-19, MK Tunda Seluruh Agenda Sidang hingga 20 Juli 2021

- 5 Juli 2021, 12:12 WIB
gedung MK
gedung MK /

WARTA PONTIANAK - Seluruh agenda sidang yang telah terjadwal terpaksa ditunda oleh Mahkamah Konstitusi RI hingga 20 Juli 2021. Kebijakan ini terpaksa dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan lembaga tersebut.

Melalui keterangan resmi MK, terdapat lima poin penting yang diputuskan MK berdasarkan arahan Ketua dan Wakil Ketua MK.

Pertama, MK berperan aktif dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Kedua, menunda seluruh persidangan MK yang sudah terjadwal sampai dengan 20 Juli 2021.

Baca Juga: Tiba di Jepang, Seorang Atlet Serbia yang akan Mengikuti Olimpiade di Tokyo Positif Covid-19

"Sidang akan dijadwalkan kembali setelah 20 Juli 2021 atau dengan melihat perkembangan terakhir serta pengumuman MK," tulis keterangan resmi MK tersebut.

Selanjutnya, poin ketiga yaitu kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) diberlakukan penuh bagi seluruh pegawai MK. Keempat, seluruh kegiatan non-sidang seperti kunjungan tamu, audiensi dan kegiatan lainnya dilayani secara virtual.

Terakhir, pengajuan permohonan atau hal-hal lain yang berkaitan dengan perkara serta layanan umum lainnya tetap dilayani dengan menggunakan serta mengoptimalkan fasilitas elektronik atau dalam jaringan (daring).

Baca Juga: Innalillahi! Jane Shalimar Meninggal Dunia usai Dinyatakan Positif Covid-19

Penundaan semua agenda sidang tersebut diberlakukan sampai dengan adanya kebijakan dan pemberitahuan berikutnya yang akan ditetapkan dengan memerhatikan perkembangan situasi dan kondisi teraktual.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x