Benarkah Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab Tak Ditahan? Ini Faktanya

- 13 Desember 2020, 22:35 WIB
Tangkapan layar cuitan akun Herman
Tangkapan layar cuitan akun Herman /Twitter/Warta Pontianak/

WARTA PONTIANAK - Akun Twittter HERMAN (@HERMAN2578) mengunggah foto disertai narasi yang menyebutkan bahwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab tidak ditahan serta ada hal-hal yang masih berlangsung dan alot.

Unggahan yang diunggah pada 12 Desember 2020 itu telah mendapatkan respon sebanyak 268 retweet, 1,658 suka, dan 229 balasan.

“Alhamdulillah barusan dpt informasi HABIBANA MUHAMMAD RIZIEQ bin Husein SYIHAB gak di tahan Wercok.Alhamdulillah. Alhamdulillah. Alhamdulillah…. ALLAAAAHU AKBAR ‼️‼️

Ada hal2 msh berlangsung dan alot, Mdh2an berhasil. Sbb tingkat nasional dan internasional sedang awasi masalh,” cuit akun HERMAN.

Baca Juga: Viral Kabar Prabowo Subianto Mengundurkan Diri dari Jabatan Menhan, Ini Faktanya

Berdasarkan hasil penelusuran, narasi tersebut tidak tepat. Habib Rizieq Shihab resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Minggu 13 Desember 2020 dini hari usai diperiksa pada Sabtu 12 Desember 2020 sebagai tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Mengutip dari media daring yang kredibel, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebutkan bahwa ada lebih dari 80 pertanyaan yang disodorkan kepada Rizeq Shihab saat pemeriksaannya.

“Dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Rizieq Shihab),” ujar Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu 13 Desember 2020 dini hari.

Argo menyatakan bahwa usai diperiksa, pihak penyidik membacakan kembali berita acara yang telah dibuat. Penyidik kemudian mempersilakan Rizieq jika ada yang ingin diperbaiki dari berita acara tersebut.

Baca Juga: Foto Pimpinan FPI Habib Rizieq Pakai Baju Tahanan dan Diborgol Saat Digiring Polisi, Ini Faktanya

“Setelah selesai diperiksa, tentunya dari penyidik membacakan kembali daripada berita acara tersebut. Ada beberapa yang diperbaiki atau ditambahi oleh tersangka, jadi kita layani dengan baik,” tambah Argo.

Ia juga menjelaskan, terdapat alasan objektif dan subyektif yang melandasi penahanan Rizieq Shihab.

“Alasan obyektif karena ada ancaman pidana di atas lima tahun, dan alasan subyektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya. Dan untuk mempermudah proses penyidikan,” ungkapnya.

Dengan demikian, unggahan akun Twitter HERMAN dapat dikategorikan sebagai Konten yang Menyesatkan karena penahanan Rizieq Shihab resmi diputuskan pada Minggu 13 Desember 2020 dini hari usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Sabtu 12 Desember 2020 sebagai sebagai tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. ***

Editor: Ocsya Ade CP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x