Sementara itu, mengenai perusahaan terkait melibatkan otoritas pemberi sertifikasi halal atau tidak yang pasti hal itu bukan ranah MUI, apalagi BPJH. Terlepas dari permasalahan halal dan haram. Peredaran produk tersebut di Indonesia juga belum bisa dibuktikan.
Dalam tugasnya, BPJPH yang kini berwenang memberi sertifikasi halal tersebut juga harus tetap mendapat rekomendasi MUI. Sebelum memberi label halal bagi sebuah makanan, BPJPH harus mendapat fatwa kehalalan makanan terkait dari MUI.
Tak hanya itu, MUI juga mempunyai kewenangan untuk menentukan sebuah lembaga itu lolos atau tidak sebagai Lembaga Pemeriksa Halal. Auditor Lembaga Pemeriksa Halal sebelumnya sudah harus mendapat persetujuan MUI.
“Jadi, berdasarkan dari seluruh referensi yang ada klaim foto miras berlogo halal termasuk hoaks dengan kategori konten menyesatkan,” tutup Nina. (***)