Kemenkeu Buka-bukaan Soal Strategi Peningkatan Pajak di 2021

- 1 Desember 2020, 20:06 WIB
Kantor Dirjen Pajak Kemenkeu
Kantor Dirjen Pajak Kemenkeu /Humas Kemenkeu/

WARTA PONTIANAK – Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mejelaskan sejumlah strategi meningkatkan penerimaan pajak untuk tahun 2021 pada konferensi pers Strategi Implementasi APBN 2021 secara virtual pada, Selasa 1 Desember 2020.

"Pemerintah tetap menggunakan instrumen perpajakan sebagai salah satu instrumen untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN), itu yang pertama, dengan memberikan insentif yang selektif dan terukur," tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima Warta Pontianak.

Selain itu, ia juga mengatakan DJP akan menerapkan basis perluasan basis pajak melalui pengawasan dan penegakan hukum.

 "Di sisi lain, kami melakukan perluasan basis pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak di tahun 2021. Caranya, kami terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum supaya basis pajak bertambah luas, pembayaran pajak bertambah dan kualitas pembayaran pajak menunjukkan peningkatan," jelasnya.

Baca Juga: Prediksi Keuangan dan Asmara Sabtu, 14 November 2020, Kamu Zodiak Mana?

Menurutnya, pengawasan dilakukan dengan metode berbasis kewilayahan, dan pengawasan berbasis Wajib Pajak, Wajib Pajak Penentu Penerimaan.

Kata dia, DJP juga akan memperluas basis pajak melalui peraturan seperti yang terdapat dalam Perppu No. I/2020 atau UU No.2 yang salah satunya membahas pengenaan PPN transaksi dari luar daerah pabean untuk barang atau jasa yang tidak berwujud.

"Di sisi lain, perluasan basis juga kami sedang bekerja untuk bagaimana melihat sisi bisa memperluas basis berdasarkan regulasi yang ada. Seperti tahun 2020 kita menerbitkan Perppu No. 1, pengenaan PPN atas transaksi dari luar daerah pabean untuk barang atau jasa yang tidak berwujud. Kami berusaha untuk meningkatkan atau membentuk regulasi untuk mengcollect objek-objek yang selama ini belum terkumpulkan," terangnya.

Untuk multilateral instrument on tax treaty (MLI), yaitu modifikasi pengaturan tax treaty secara serentak, tanpa melalui proses negosiasi bilateral, akan diterapkan pada tahun 2021 untuk pemotongan dan pemungutan pajak mulai tahun 2021 dan untuk pajak yang lain mulai tahun 2022.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: KEMENKEU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x