Program Kredit Usaha Rakyat (KUR): Salahsatunya Sebagai Modal dan Pendamping UMKM

- 20 Maret 2024, 14:30 WIB
Ilustrasi KUR
Ilustrasi KUR /depkop.go.id

WARTA PONTIANAK – Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah inisiatif pemerintah Indonesia yang menjadi salah satu tulang punggung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Tanah Air. 

KUR beroperasi dengan menyalurkan dana melalui lembaga keuangan seperti bank dengan skema penjaminan. 

Tujuan utamanya adalah mempermudah UMKM mendapatkan akses modal usaha dengan bunga pinjaman yang ringan, sehingga mendorong pertumbuhan dan perkembangan bisnis mereka.

Keunggulan KUR: Lebih dari sekadar Pinjaman

KUR tidak hanya menawarkan keringanan biaya melalui suku bunga yang rendah.

Program ini memiliki beberapa keunggulan yang membedakannya dari pinjaman komersial pada umumnya:

  • Persyaratan Mudah dan Fleksibel: KUR memahami bahwa tidak semua UMKM memiliki kondisi keuangan yang sempurna atau agunan yang ideal. Persyaratan pengajuan KUR dibuat lebih mudah dan fleksibel untuk mengakomodir pelaku usaha yang belum bankable. Ini termasuk persyaratan administrasi yang lebih sederhana dan kriteria penilaian kelayakan usaha yang lebih inklusif.
  • Pencairan Cepat: Proses pengajuan KUR dirancang agar proses pencairan dana bisa dilakukan lebih cepat dibandingkan pinjaman komersial. Hal ini penting bagi UMKM yang membutuhkan suntikan modal segera untuk menjalankan usahanya.
  • Jenis KUR Beragam: KUR tidak hanya menyediakan satu jenis pinjaman. Terdapat beberapa jenis KUR dengan ketentuan dan plafon pinjaman yang berbeda. Ini disesuaikan dengan kebutuhan pelaku usaha di tiap segmen skala usaha.

Baca Juga: Pemilik KTP Ini Bisa KUR Mandiri 2023 Cair Rp500 Juta, Angsuran Cuma Rp300 Ribuan

Jenis KUR yang ada saat ini meliputi:

  • KUR Mikro: Ditujukan untuk usaha mikro dengan plafon pinjaman maksimal Rp50 juta. Jenis KUR ini cocok untuk pelaku usaha perorangan yang sedang merintis usahanya.
  • KUR Kecil: Menargetkan usaha kecil yang sedang berkembang dengan plafon pinjaman maksimal Rp500 juta. Dengan modal yang lebih besar, pelaku usaha kecil bisa melakukan ekspansi atau meningkatkan kapasitas usahanya.
  • KUR Penempatan (PEN): Jenis KUR ini khusus ditujukan bagi usaha yang terdampak pandemi COVID-19. KUR PEN memiliki syarat dan ketentuan khusus yang disesuaikan dengan kondisi pandemi, seperti keringanan bunga dan persyaratan yang lebih longgar.
  • Pendampingan Usaha: Tak hanya memberikan dukungan finansial, program KUR juga dilengkapi dengan program pendampingan usaha. Pendampingan ini diberikan kepada debitur KUR untuk meningkatkan kapasitas usaha mereka. Bentuk pendampingan bisa berupa pelatihan manajemen usaha, pemasaran, atau literasi keuangan. Dengan pendampingan ini, diharapkan para pelaku UMKM tidak hanya bisa menjalankan usaha dengan lancar, namun juga bisa mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan.

Menemukan KUR yang Tepat:

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Rifqi Al Furqon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah