Populer Hari Ini : 8 Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Januari 2021, Simak Caranya di Sini

- 13 Januari 2021, 19:53 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji atau BSU
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji atau BSU /Emaji/Pixabay/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Pemerintah Republik Indonesia kembali memperpanjang penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2021.

BLT Subsidi Gaji atau BSU ini akan cair ke karyawan atau pekerja pada Januari 2021. Pekerja ataupun karyawan yang akan menerima bantuan ini merupakan pekerja atau karyawan yang sudah mendaftarkan diri pada tahun sebelumnya.

Seperti diketahui, untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU, ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi oleh pekerja atau karyawan.

Baca Selengkapnya : Cek 8 Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Januari 2021 di Sini

Kabar tersebut menempati urutan pertama dari lima artikel terpopuler di kalangan pembaca Warta Pontianak pada Rabu, 13 Januari 2021.

Pemberitaan tersebut akan kami ulas secara lengkap sebagai berikut :

1. Persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pekerja atau karyawan guna mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU

Adapun, syarat bagi karyawan atau pekerja yang ingin mendapatkan bantuan senilai Rp2,4 juta ini adalah di bawah ini :

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5.000.000 sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  • Pekerja/Buruh/Karyawan penerima upah
  • Memiliki rekening bank yang aktif
  • Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
  • Bukan karyawan BUMN, BUMD dan PNS

Baca Juga: Sudah Cair Lagi di Januari 2021, Buruan Cek BLT PKH Anak Sekolah Anda di pip.kemdikbud.go.id

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah