Pengusaha Pontianak Bahagia, Ditransfer Dana KUR BRI 2023? Simak Cara Daftar Melalui Link Ini

- 22 Februari 2023, 16:15 WIB
Ilustrasi pengusaha Pontianak berkategori pelaku usaha mikro dan kecil bisa ditransfer KUR BRI 2023. Simak cara daftar online melalui link ini
Ilustrasi pengusaha Pontianak berkategori pelaku usaha mikro dan kecil bisa ditransfer KUR BRI 2023. Simak cara daftar online melalui link ini /Miftakhurrohman/Pixabay

WARTA PONTIANAK - Kabar gembira bagi seluruh pengusaha di Kota Pontianak dan sekitarnya. Karena, saat ini pengusaha Pontianak bisa mendapatkan dana KUR BRI 2023 dengan batas maksimal mencapai hingga Rp500 juta.

Dengan limit yang telah ditentukan, dana KUR BRI 2023 ini bisa didapatkan oleh pengusaha Pontianak yang berkategori sebagai pelaku usaha mikro dan kecil. 

Cara pengajuan pinjaman Kredit Usahat Rakyat di Bank Rakyat Indonesia atau KUR BRI ini pun selalu mengalami perubahan disetiap tahunnya. Sehingga, penting bagi pengusaha Pontianak yang membutuhkan modal untuk mengetahui prosedur pengajuan peminjaman dana di KUR BRI 2023.

Baca Juga: Police Line yang Dipasang Polisi di Lanting Jack eks PETI Sanggau Hilang, Herman : Aneh, Kenapa Dilepas

Berikut ini adalah syarat dan cara pengajuan pinjaman KUR BRI 2023 bagi pengusaha Pontianak berkategori pelaku usaha mikro dan kecil. Namun, sebelum mengetahui syarat tersebut terlebih dahulu diketahui apakah KUR BRI tersebut.

KUR BRI 2023 adalah salah satu program BRI yang memberikan dana pinjaman kredit kepada masyarakat untuk dijadikan sebagai modal usaha atau masyarakat yang berniat membuka usaha namun kekurangan modal.

Dana KUR BRI 2023 ini akan disalurkan BRI ke masyarakat umum dalam bentuk pinjaman dan bukan dalam bentuk Bansos. Pinjaman KUR BRI 2023 terdiri dari tiga jenis besaran yang disalurkan untuk pelaku usaha mikro, kecil dan TKI.

Adapun, syarat pengajuan, jenis pinjaman dan batas maksimal besaran peminjaman KUR BRI 2023 adalah sebagai berikut : 

Baca Juga: Kayong Utara Terancam Krisis Pangan, Ini Penyebab Utamanya

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x