Tekan Jumlah PHK Akibat Pandemi Covid-19, BPJAMSOSTEK Lakukan Relaksasi Iuran

- 12 November 2020, 20:02 WIB
: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). /BPJS

WARTA PONTIANAK – Pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemic covid-19 menjadi momok serius yang mesti dipikirkan bersama. Tak hanya pemerintah melalui sejumlah sektor perekonomian berjibaku mencari sistem terbaik untuk menyelesaikan persoalan ini.

BPJAMSOSTEK juga melakukannya, dengan terus gencar menyosialisasikan relaksasi iuran ke perusahaan. Melalui sosialisasi yang dilakukan diharapkan perusahaan memperoleh informasi yang jelas sehingga pada kelanjutannya keuangan perusahaan terjaga, produktivitas perusahaan tetap berjalan, kemudian pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat ditekan.

Baca Juga: Ganti Guardiola, Manchester City Dikabarkan akan Rekrut Pelatih RB Leipzig

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci, mengatakan saat ini pemerintah memberikan relaksasi iuran bagi peserta BPJAMSOSTEK. Keringanan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2020.

Seperti diberitakan Pikiran-rakyat.com dalam artikel yang berjudul : “Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK, Hanya Bayar 1 Persennya Saja, Berharap Dapat Bantu Mengurangi Angka PHK” , berdasarkan aturan tersebut setiap perusahaan hanya membayar iuran 1% dari besaran iuran normal yang biasa dibayarkan setiap bulannya (99% diskon). Kemudian, penundaan iuran program jaminan pensiun (JP) khusus bagi perusahaan terdampak Covid-19. Perusahaan, hanya membayar sebesar 1% dari iuran biasanya dan 99% sisanya ditunda pembayarannya.

“Kami yakin dengan relaksasi iuran ini akan menjaga keuangan perusahaan, produktivitas perusahaan tetap berjalan yang berarti pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat ditekan sehingga menjaga daya beli masyarakat yang akhirnya meningkatkan perekonomian,” katanya di Bandung, belum lama ini.

Baca Juga: Tak Ingin Untung Sendiri, Pengusaha Cokelat Ini Berdayakan Tetangganya

Ia menambahkan, saat ini data peserta BPJAMSOSTEK menjadi basis data pemerintah dalam memberikan bantuan di masa pandemi covid-19. Contohnya bantuan subsidi upah atau BSU dan relaksasi iuran. Dengan demikian, saat ini merupakan momen yang tepat bagi perusahaan untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya dan melakukan pemutakhiran data. Hal tersebut sebagai persiapan jika pemerintah kembali menggunakan data peserta BPJAMSOSTEK sebagai basis data potensi program lanjutan pencegahan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Rindu Sinetron Kolosal di TV? Tonton Kembalinya Raden Kian Santang

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x