WARTA PONTIANAK – Salah satu faktor utama kemiskinan di desa adalah rendahnya pendapatan masyarakat. BLT Dana Desa diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan dan mengurangi angka kemiskinan di desa.
Program BLT Dana Desa menjadi solusi dengan memberikan Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) BLT Dana Desa menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan. Bantuan ini diberikan selama 12 bulan dalam setahun.
Pencairan:
Pencairan BLT Dana Desa dilakukan melalui 3 tahap:
- Tahap pertama: Januari - April 2024
- Tahap kedua: Mei - Agustus 2024
- Tahap ketiga: September - Desember 2024
Penyaluran BLT Dana Desa dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu:
- Rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN): KPM yang memiliki rekening bank Himbara akan menerima BLT Dana Desa langsung ke rekening mereka.
- PT Pos Indonesia: Bagi KPM yang tidak memiliki rekening bank, BLT Dana Desa akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
- Tunai: Di beberapa daerah, BLT Dana Desa disalurkan secara tunai di Kantor Desa.
KPM diwajibkan membawa KTP dan KK saat pencairan BLT.
Baca Juga: BLT Dana Desa, Solusi Pemerataan Ekonomi dan Peningkatan Daya Beli Masyarakat Desa
Dana BLT Dana Desa berasal dari anggaran desa yang dialokasikan minimal 40% untuk program perlindungan sosial. Hal ini berarti bahwa setiap desa di Indonesia memiliki kewajiban untuk mengalokasikan dana untuk membantu masyarakat desanya yang kurang mampu. ***