WARTA PONTIANAK – Ilmu Fiqih, bagaikan lautan luas yang memuat panduan bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Lebih dari sekadar aturan, Fiqih merupakan pengetahuan tentang hukum Islam yang bersifat praktis, bersumber dari Al-Quran, Hadits, dan Ijtihad para ulama.
Ruang Lingkup Fiqih yang Menyeluruh:
Fiqih menjangkau berbagai aspek kehidupan, menuntun umat Islam dalam:
- Ibadah:
Tata cara: shalat, zakat, puasa, dan haji dengan detail, termasuk rukun, syarat sah, dan sunnahnya.
Hukum: bersuci, tayamum, mandi wajib, dan berbagai ritual keagamaan lainnya, seperti doa-doa harian, zikir, dan talqin.
Penyelesaian keraguan: menjawab pertanyaan seputar ibadah, seperti bolehkah shalat di atas pesawat atau bagaimana mengganti puasa yang ditinggalkan.
- Muamalah:
Transaksi: jual beli, sewa-menyewa, pinjam meminjam, dan perjanjian lainnya dengan penjelasan tentang akad, hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat, dan jenis-jenis transaksi yang dilarang.
Keuangan: riba, zakat perdagangan, wakaf, dan sistem ekonomi Islam lainnya, termasuk prinsip-prinsipnya dan aplikasinya dalam kehidupan modern.
Etika: bisnis dan perdagangan dalam Islam, seperti larangan penipuan, manipulasi pasar, dan persaingan yang tidak sehat.
Baca Juga: Statistika: Ilmu yang Mengubah Data Menjadi Wawasan Berharga
- Pernikahan:
Syarat dan rukun: akad nikah, mahar, wali nikah, dan saksi pernikahan dengan penjelasan detail tentang sahnya pernikahan dan hak-hak yang muncul darinya.
Hak dan kewajiban: suami istri, termasuk nafkah, tempat tinggal, dan pendidikan anak.
Permasalahan: poligami, talak, khuluk, dan iddah dengan penjelasan tentang konsekuensi dan solusi dalam berbagai situasi.
- Warisan:
Pembagian: harta warisan kepada ahli waris dengan penjelasan tentang faraidh (bagian yang ditentukan Allah) dan wasiat.
Peran: وصي (wasi) dan وصية (wasiat) dalam memastikan kelancaran proses pewarisan.
Penyelesaian sengketa: warisan dengan adil dan sesuai syariat Islam.
Baca Juga: Resensi Buku Ilmu Mantiq: Menjelajahi Cakrawala Berpikir Logis
- Pidana:
Tindak pidana: zina, pencurian, pembunuhan, dan penganiayaan dengan penjelasan tentang definisi, kategori, dan hukumannya.
Sanksi: bagi pelanggar hukum Islam, termasuk qishas, diyat, dan ta'zir, dengan mempertimbangkan tujuan dan efektivitasnya.
Penerapan: hukum pidana Islam dalam konteks modern dan sistem peradilan yang adil.
Sumber Hukum Fiqih yang Beragam:
Al-Quran: sumber utama hukum Islam yang memuat ayat-ayat tentang berbagai aspek kehidupan.
Hadits: perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan dan mencontohkan ayat-ayat Al-Quran.
Ijtihad: usaha para ulama untuk menetapkan hukum Islam berdasarkan Al-Quran dan Hadits dengan mempertimbangkan konteks dan situasi.
Mazhab Fiqih: aliran pemikiran Islam yang memiliki interpretasi berbeda tentang hukum Islam, seperti Mazhab Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali.
Baca Juga: Heuristik, Seni dan Ilmu Penemuan
Manfaat Mempelajari Ilmu Fiqih:
Memahami hukum Islam: dengan detail dan menyeluruh, membantu umat Islam dalam menjalankan ibadah dan muamalah dengan benar.
Menjalankan ibadah: dengan khusyuk dan sesuai tuntunan, meningkatkan keimanan dan ketaatan kepada Allah SWT.
Membangun hubungan: antar manusia dengan adil dan bermoral, menciptakan tatanan masyarakat yang harmonis.
Mewujudkan kehidupan: yang Islami dan bermartabat, mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat. ***