Jangan Asal Jepret! Ini Hukum Fotografi Dalam Islam

- 14 Maret 2021, 18:13 WIB
Ilustrasi memoto dengan android
Ilustrasi memoto dengan android /free-photos/ Pixabay/Pixabay

“Barangsiapa yang membuat gambar, ia akan disiksa hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Namun kenyataannya ia tidak bisa meniupnya.” (HR. An Nasai no. 5359 dan Ahmad 1: 216. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Dikutip dari rumaysho.com, Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ah Al-Fatawa, 29:370 menyimpulkan, bahwa hadits tersebut dibedakan antara gambar hewan (yang memiliki ruh, red) dan bukan hewan. Hal itu berarti boleh saja menggambar pohon dan benda logam di baju atau kain, dan menggambar yang lain (yang tidak memiliki ruh, pen).

 Baca Juga: Jason Ranti Beri Lukisan Gambar Mr P ke Deddy Corbuzier

Pendapat Ibnu Taimiyah itu pun dikuatkan dengan hadist berikut ini,

Dari Sa’id bin Abil Hasan, ia berkata, “Aku dahulu pernah berada di sisi Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-. Ketika itu ada seseorang yang mendatangi beliau lantas ia berkata, “Wahai Abu ‘Abbas, aku adalah manusia. Penghasilanku berasal dari hasil karya tanganku. Aku biasa membuat gambar seperti ini.” Ibnu ‘Abbas kemudian berkata, “Tidaklah yang kusampaikan berikut ini selain dari yang pernah kudengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda,

“Barangsiapa yang membuat gambar, Allah akan mengazabnya hingga ia bisa meniupkan ruh pada gambar yang ia buat. Padahal ia tidak bisa meniupkan ruh tersebut selamanya.” Wajah si pelukis tadi ternyata berubah menjadi kuning. Kata Ibnu ‘Abbas, “Jika engkau masih tetap ingin melukis, maka gambarlah pohon atau segala sesuatu yang tidak memiliki ruh.” (HR. Bukhari no. 2225)

Nah, sementara melukis atau menggambar adalah sesuat yang beda fotografi. Lantas bagaimana hukumnya?

 Baca Juga: Surat Suara Tanpa Gambar Paslon Ditemukan di Nunukan

Dikutip dari rumaysho.com, foto hasil kamera adalah gambar ciptaan Allah itu sendiri. Sehingga hal fotografi tidak termasuk dalam gambar yang nanti diperintahkan untuk ditiupkan ruhnya. Foto yang dihasilkan dari kamera ibarat hasil cermin. Para ulama bersepakat akan bolehnya gambar yang ada di cermin.

Terkait foto makhluk bernyawa, bagaimana pula hukum memotret makhluk hidup?

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Rumasyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah