Pendapat pertama, diharamkan memotret dan hasil fotonya, kecuali untuk suatu yang penting seperti paspor, KTP, ijazah, dan dokumen penting lainnya. Alasannya, karena memotret sama dengan menggambar.
Pendapat kedua, hukumnya dibolehkan selagi memenuhi kaidah
- Bukan gambar wanita
- Bukan gambar laki-laki yang membuka aurat
- Tidak dipajang di dinding, di pinggir jalan, dan tempat keramaian
Dalilnya, melukis dan memotret berbeda. Memotret itu sama seperti asli (layaknya cermin). Melukis itu mesti mereka-mereka. Hukum asalnya, memotret itu boleh. Menjual hasil pemotretan juga boleh, selama memperhatikan kaidah umum syariat Islam dalam pemotretan.***