Jangan Asal Jepret! Ini Hukum Fotografi Dalam Islam

- 14 Maret 2021, 18:13 WIB
Ilustrasi memoto dengan android
Ilustrasi memoto dengan android /free-photos/ Pixabay/Pixabay

Pendapat pertama, diharamkan memotret dan hasil fotonya, kecuali untuk suatu yang penting seperti paspor, KTP, ijazah, dan dokumen penting lainnya. Alasannya, karena memotret sama dengan menggambar.

 

Pendapat kedua, hukumnya dibolehkan selagi memenuhi kaidah

- Bukan gambar wanita

- Bukan gambar laki-laki yang membuka aurat

- Tidak dipajang di dinding, di pinggir jalan, dan tempat keramaian

Dalilnya, melukis dan memotret berbeda. Memotret itu sama seperti asli (layaknya cermin). Melukis itu mesti mereka-mereka. Hukum asalnya, memotret itu boleh. Menjual hasil pemotretan juga boleh, selama memperhatikan kaidah umum syariat Islam dalam pemotretan.***

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Rumasyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah