Artis Cynthiara Alona Ditetapkan Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Online

- 18 Maret 2021, 19:39 WIB
Cynthiara Alona
Cynthiara Alona /Facebook/

WARTA PONTIANAK - Artis Cynthiara Alona akhirnya ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam dugaan kasus prostitusi online.

Baca Juga: 79 Remaja Terjaring Prostitusi Online di Jakut, Sekali 'Cicip' Rp300 Ribu

Penetapan Cynthiara usai Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah pekerja seks komersial (PSK) di sebuah hotel yang berlokasi di Kreo, Kota Tangerang beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan penetapan Cynthiara sebagai tersangka. Tak hanya itu, penyidik juga sudah melakukan penahanan terhadap Cynthiara.

"Benar ada artis berinisial CA sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ungkap Yusri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis 18 Maret 2021.

Baca Juga: Prostitusi Online! 1 Dari 8 Orang yang Diamankan Polisi Ternyata Karyawan Hotel

Penyidik Polda Metro Jaya masih memeriksa Chyntiara Alona sampai sore ini. Penahanan tersebut dilakukan karena adanya dugaan keterlibatan Chyntiara dalam kasus prostitusi online.

Menanggapi hal tersebut, pengacara dari Chyntiara Alona, yakni Agus Tinus Nahak juga sudah mendatangi Polda Metro Jaya pada pukul 16.00 WIB untuk memberikan klarifikasi.

"Kedatangan kami ke sini untuk menengok dan melihat klien kami (Chyntiara Alona). Sekaligus untuk memberikan klarifikasi terkait dengan dugaan yang disangkakan,"  ungkap Agus.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah