Prostitusi Online! 1 Dari 8 Orang yang Diamankan Polisi Ternyata Karyawan Hotel

- 2 Maret 2021, 21:09 WIB
Press rilis prostitusi online di Mapolresta Pontianak
Press rilis prostitusi online di Mapolresta Pontianak /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Pengungkapan sindikat prostitusi online yang dilakukan Polresta Pontianak Kota ternyata menemukan fakta baru. Mirisnya dari jumlah 8 orang yang diamankan, ada 1 orang berinisial AG diantaranya merupakan karyawan hotel yang turut terlibat di dalam sindikat prostitusi online tersebut.

AG diamankan setelah kepolisian melakukan pengembangan terhadap SB yang merupakan anak di bawah umur dan DN yang merupakan pengguna jasa diamankan lebih dahulu disalah satu hotel di Kawasan Pontianak Selatan.

Dari pengembangan kasus tersebut itulah AG juga turut diamankan lantaran berperan sebagai marketing yang menawarkan wanita untuk kencan kepada lelaki hidung belang yang menginap di hotel tersebut.

Baca Juga: Prostitusi Online! 8 Orang Diamankan Polisi di Salah Satu Hotel Pontianak

“Perannya sebagai penyambung, jadi AG ini juga menjadi penyambung antara konsumen dan muncikari untuk dicarikan wanita selama menginap di hotel,” ujar Kepala Kepolisian Resort Pontianak Kota, Kombes Pol. Leo Joko Triwibowo kepada wartawan dalam press rilis di Mapolresta Pontianak Kota pada Selasa 2 Maret 2021.

Baca Juga: Aduh, Atiqah Hasiholan Terlibat 'Scandal' Prostitusi Online dengan Ibnu Jamil

Atas aksinya tersebut ke 8 orang ini dikenakan dengan undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara.***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x