Bolehkah Memberi Pengemis dengan Niat Zakat? Begini Penjelasan Ulama  

- 19 Maret 2021, 14:51 WIB
Ilustrasi seorang pengemis*/
Ilustrasi seorang pengemis*/ /Iwan Rahmansyah

 

WARTA PONTIANAK - Selain sahadat, salat, puasa dan pergi haji, membayar zakat juga masuk dalam satu diantara lima rukun Islam. Karena itu membayar zakat pun menjadi suatu kewajiban untuk kaum musilimin yang telah sampai pada batas nisabnya.

Baca Juga: Dayana Tuding Netizen Indonesia yang Bikin Akun TikTok Miliknya Diblokir

Zakat juga merupakan bukti bahwasanya Islam sangat mendukung kehidupan sosial manusia. Karena satu diantara hikmah zakat yaitu membuat harta orang kaya menjadi berputar dan menyebar sehingga bermanfaat bagi banyak orang.

Zakat berbeda dengan infak dan sedekah. Sebab ketentuan mengenai batas waktu dan jumlah yang harus dibayarkan dalam zakat sudah ada ketentuannya. Sementara infak dan sedekah tidak ada ketentuan khusus tentang jumlah dan waktunya.

Begitu juga dengan orang-orang yang berhak menerima hasil zakat, hal itu juga sudah ada ketentuannya. Sebagaimana yang dijelaskan Allah dalam Qur'an surah At-Taubah ayat 60, berikut ini golongan orang yang berhak menerima zakat;

Baca Juga: Nyeri Haid Mau Cepat Selesai? Ini 5 Tips yang Bisa Kamu Lakukan, Nomor 2 Gak Disangka!

 

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x