Artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. At-Taubah:60).
Baca Juga: Yuk Persiapkan 4 Hal Ini untuk Menyambut Datangnya Bulan Suci Ramadan!
Karena para pengemis, pengamen, yayasan cacat, yayasan yatim piatu, dan yang sejenis dengan itu dapat dimasukkan ke dalam kelompok fakir miskin yang berhak menerima zakat, maka yang menjadi pertanyaan sebagian masyarakat muslim, apakah boleh seseorang memberikan pengemis dan sebagainya (seperti golongan yang disebutkan di atas) dengan niat membayar zakat?
Dikutip dari muhammadiyah.or.id, maka jawabannya adalah boleh. Sebab mereka berhak menerima zakat kerena masuk dalam kelompok fakir miskin.
Tidak hanya fakir miskin, sebagian ulama ahli tafsir bahkan juga ada yang berpendapat bahwa untuk pembangunan masjid/musalla, sekolah swasta atau sebagainya juga masuk dalam kelompok sabilillah. Sedangkan fakir miskin dan sabillah keduanya termasuk kelompok yang berhak menerima zakat.
Akan tetapi tentu yang lebih utama jika dapat diambilkan dari dana lain di luar bagian zakat, karena hal itu akan menambah amal sedekah. Kemudian juga dapat memberikan manfaat yang lebih banyak lagi jika diberikan dari luar bagian zakat, sebab menambah jumlah yang dikeluarkan di jalan Allah. Wallahu'alam.***