Baca Al-Qur'an Tanpa Wudhu, Bolehkah? Ini Pendapat Buya Yahya, Uztaz Adi Hidayat dan Basalamah

- 9 April 2021, 20:32 WIB
Ilustrasi mushaf kitab suci umat Muslim, Al-Qur'an.
Ilustrasi mushaf kitab suci umat Muslim, Al-Qur'an. /Afshad Subair/Pixabay

WARTA PONTIANAK - Hukum membaca kitab suci Al-Qur'an tanpa mensucikan diri atau Berwudhu menuai beragam pendapat di antara para ulama dan Ustaz. Ada Ustaz yang mengatakan boleh tapi tidak dengan menyentuh kitabnya (mushafnya), dan ada juga yang berpendapat lebih utama dan afdol dengan berwudhu.

Nah berikut ini ulasan para ulama dan Ustaz kita yang kami rangkum dari berbagai sumber :

1. Pendapat Buya Yahya

Pendakwah yang juga selaku pimpinan pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya dalam video yang diunggah kanal Al-Bahjah TV di Youtube pada 30 September 2018 menjelaskan bahwa pengertian berhadast ada dua, yaitu hadast besar dan hadast kecil.

Jika dalam keadaan berhadast besar (junub/haid), maka menurutnya jelas tidak dibolehkan untuk membaca Al-Qur'an, sebelum kita mensucikan diri dengan mandi junub.

Tapi jika dalam keadaan berhadast kecil, maka boleh saja kita membaca Al-Quran meski sedang tidak berwudhu. Tetapi yang perlu diingat, jika tidak berwudhu kita tidak dibolehkan untuk memegang atau menyentuh Al-Qur'an (mushaf).

"Mohon dibedakan (antara membaca dengan memegang, red). Anda baca 'bismillahirrahmanirrahim' ndak punya wudhu 'qulhuwallah hu ahad, Allahussomad', khatam  Qur'an boleh. Tapi yang ngga boleh memegang," kata Buya.

Menurut Buya kita boleh saja membaca Al Qur'an dalam keadaan berjalan, duduk, baring dan sebagainya dalam keadaan tidak berwudhu. Tapi dikatakannya keutamaan membaca Al Qur'an dalam keadaan berwudhu maka akan dilipatgandakan oleh Allah.

"Jadi jangan sampai gara-gara tidak punya wudhu lalu anda tidak membaca Al-Qur'an," jelasnya.

Baca Juga: Tak hanya Kepada Manusia, Umat Islam Juga Diperintahkan untuk Berbuat Baik Terhadap Hewan

2. Pendapat Ustaz Syafiq Riza Basalamah (SRB)

Sependapat dengan Buya Yahya, menurut Ustaz Syafiq Riza Basalamah (SRB) perihal membaca Al-Qur'an dengan berwudhu adalah sesuatu yang tidak disyariatkan (diharuskan).

Namun mengenai memegang atau menyentuh mushaf Al-Qur'an tanpa berwudhu, hal itu masih ada perbedaan pendapat antara para ulama.

"Jumhur (mayoritas pendapat, red) ulama mensyaratkan orang yang ingin menyentuh Al-Qur'an, menyentuh mushaf ya, itu yang harus berwudhu," kata SRB dalam video yang diunggah kanal Yuk Hijrah pada 8 November 2016 lalu.

Menurut SRB pendapat jumhur ulama yang mengatakan menyentuh Al-Qur'an harus dengan berwudhu tersebut didasarkan hadist Rasulullah salllahu'alaihi wassalam yang arti maknanya; "tidak boleh menyentuh Al-Qur'an kecuali orang yang suci".

Lalu bagaimana jika membaca Al-Qur'an melalui handphone atau tablet. Apakah juga harus berwudhu? "Ngga, karena itu bukan Al-Qur'an (mushaf). Yang kita sentuh hp sebagaimana kalau kita menyentuh tafsir Qur'an, tidak sama dengan menyentuh mushaf. Jadi tidak harus berwudhu," jawab SRB.

Akan tetapi kata SRB pahala membaca Al-Qur'an melalui mushaf dengan membaca melalui handphone berbeda. "Karena di situ (mushaf) kita membaca tulisan tulisan firman Allah subhanawata'ala murni. Sedangkan di hp kita macam-macam isinya," jelasnya.

Baca Juga: Permainan Catur Menurut Hukum Islam


3. Pendapat Ustaz Adi Hidayat (UAH)

UAH mengutip pendapat Imam An-Nawawi yang menyatakan bahwa semua ulama sepakat mengengai orang yang tidak berwudhu, boleh menyentuh mushaf Al-Qur'an atau membacanya, walaupun itu bukan yang utama. Utamanya menurut UAH ialah dalam keadaan berwudhu.

"Imam An-Nawawi dalam kitabnya Attibyan fi adab khawatil Qur'an, kalau punya kitabnya yang asli warna kuning, terbitan Darunnafais, halaman 34 ada di posisi paling kiri di pertengahan, paragraf kedua baris pertama," terang UAH dalam video yang diunggah kanal Mentari Senja TV di Youtube pada 4 Juni 2020.

"Semua ulama sepakat dalam konteks orang yang tidak punya wudhu itu masih dibolehkan untuk menyentuh, ya menyetuh misalnya mushaf atau ingin membaca, walaupun itu bukan yang utama. Jadi utamanya anda punya wudhu," tambahnya.

Sementara bagi wanita yang tengah mengalami haid dikatakan UAH menyentuh mushaf itu boleh, tapi untuk membacanya itu yang tidak diperkenankan. Namun dalam hal ini ada perbedaan pendapat para ulama.

"Yang paling rajih dari jumhur (mayoritas pendapat, red) ulama, untuk perempuan yang haid, untuk baca Qur'an itu tidak diperkenankan. Karena kalamullah itu suci (sementara) keadaan dirinya belum suci," jelas Ustaz Adi Hidayat.

Demikian rangkuman berbagai pendapat ulama dan ulasan para Ustaz mengenai hukum membaca Al-Qur'an tanpa berwudhu. Semoga pembaca mendapat petunjuk yang bermanfaat untuk kebaikan. Wallhu'alam.***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x