Apakah Mengobati Sariawan Bisa Membatalkan Puasa?  

- 18 April 2021, 00:18 WIB
Ilustrasi Sariawan
Ilustrasi Sariawan /Twitter

“Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama bahwa puasa tidak menjadi batal dengan sebab mencicipi makanan atau minuman jika tidak sampai (masuk) pada bagian dalam tubuh (jauf) tapi lebih baik hal demikian dijauhi” (Kementrian Wakaf dan Urusan Keagamaan, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 21, hal. 293).

Maka hukum di atas juga berlaku pada orang yang mengobati sariawan, baik dengan cara mengoles luka sariawan atau dengan cara berkumur, selama tidak ada bagian dari obat yang masuk ke dalam perut.

Jika ternyata bekas obat sariawan terasa dalam tenggorokan, tapi seseorang tidak merasa bahwa ada bagian dari obat yang masuk dalam tenggorokan, maka puasanya tetap dihukumi sah. Kenapa?

Sebab aktivitas mulut dengan suatu cairan seringkali memang memunculkan bekas rasa tersendiri, seperti halnya gosok gigi dengan menggunakan pasta gigi yang seringkali memunculkan bekas rasa tanpa adanya cairan atau benda yang masuk ke bagian dalam tubuh.

Baca Juga: Berciuman Tidak Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Hukum demikian dijelaskan dalam kitab Syarah al-Bahjah al-Wardiah:

“Dikecualikan dengan perkataan ‘benda’ (yang dapat membatalkan puasa) yakni bekas sesuatu (atsar) seperti halnya terciumnya udara sampai pada bagian dalam kepala dengan dihirup, sampainya rasa (tanpa berwujud benda) pada tenggorokan dengan dicicipi” (Syekh Zakariya al-Anshari, Syarah al-Bahjah al-Wardiah, juz 7, hal. 51).

Namun demikian, obat sariawan akan menyebabkan puasa batal tatkala cairan obat sariawan bercampur dengan air liur, lalu ditelan oleh seseorang ke dalam tenggorokan.

Sebab dalam keadaan tersebut air liurnya sudah bercampur dengan komponen lain dan membersihkan mulutnya dari obat adalah hal yang mungkin untuk dilakukan.

Hal ini ditegaskan dalam kitab Asna al-Mathalib:

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah