WARTA PONTIANAK - Tidak sedikit dari kita yang sedang menjanlankan ibadah puasa tetapi menderita panas dalam, seperti sariawan. Hal ini tentu cukup mengganggu kenyaman beribadah kita.
Baca Juga: Menjadi Pusat Pandemi Global, Brasil Minta Wanita Untuk Menunda Kehamilan
Maka satu diantara cara agar sembuh dari gejala sariawan tersebut, mau tak mau kita harus memakai obat. Seperti misalnya obat kumur, atau obat yang dioleskan pada bagian mulut yang mengalami sariawan.
Tetapi apakah dengan menggunakan obat tersebut, puasa kita jadi batal? Berikut ulasannya.
Dikutip dari NU Online, bahwa para ulama sepakat mengenai masuknya suatu benda melewati tenggorokan karena tindakan sengaja adalah hal yang dapat membatalkan puasa.
Namun jika suatu benda hanya menempel di mulut saja, tanpa adanya cairan atau benda yang masuk melewati tenggorokan, maka hal demikian adalah hal yang ditoleransi dan tidak sampai membatalkan puasa.
Hal ini mirip dengan kasus mencicipi rasa suatu makanan atau minuman yang tidak sampai masuk dalam bagian dalam tubuh (jauf), seperti yang ditegaskan dalam kitab Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah: