Tersandung Kasus Narkoba, Fico Fachriza Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

- 14 Januari 2022, 18:51 WIB
Komika Fico Fachriza jadi tersangka memakai baju tahanan.
Komika Fico Fachriza jadi tersangka memakai baju tahanan. /PMJ News/ Yeni

WARTA PONTIANAK - Komedian tanah air, Fico Fachriza tersandung kasus narkoba. Ia kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis.

Ketiak diperiksa polisi, Fico Fachriza mengaku telah mengkonsumsi narkoba sejak 2016 silam karena untuk keperluan tidur.

"Yang bersangkutan dipersangkakan melanggar UU Nomor 35 Tahun 3009 tentang Narkotika, pasal yang dipersangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan, Jumat 14 Januari 2022.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Banten Sore Ini, Dampaknya Terasa Hingga ke Jakarta dan Tangerang

Menurutnya, dalam pasal 112 menyatakan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun'.

Fico Fachriza diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Meteo Jaya di rumahnya, kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis 13 Januari 2022 sekitar pukul 18.15 Wib malam kemarin.

Zulpan menyebut, penangkapan Fico Fachriza berawal dari adanya laporan mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Puncak Omicron Diprediksi Awal Februari 2022, Masyarakat Diminta Waspada dengan Perketat Prokes

"Pengungkapan ini berawal dari laporan yang kita terima terkait dugaan penggunaan narkitika tembakau sintetis yang bersangkutan," ucapnya.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x