Penyidik kemudian melakukan penangkapan dirumah Fico serta melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti nakoba tembakau sintetis.
"Ditemukan satu bungkus rokok (berisi) tembakau sintetis 1,45 gram," ujarnya.
Fico Fachriza juga mengaku bahwa barang haram tersebut dibeli melalui media sosial Instagram seharga Rp300 ribu. Selain itu, polisi pun masih memburu penjual tembakau tersebut.
"Tentunya kasus ini tidak berhenti di Fico saja karana masih ada pihak lain yang kami terus lakukan pengejaran," ujarnya.
Disclaimer : sebelumnya artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul Resmi Jadi Tersangka, Fico Fachriza Terancam Penjara Paling Berat 12 Tahun.***