Paman yang Tega Cabuli Keponakan Berusia Sembilan Tahun di Setiabudi Diciduk Polisi

- 9 Januari 2022, 23:35 WIB
Ilustrasi korban pencabulan
Ilustrasi korban pencabulan /Pixabay Mohamed Hassan//

WARTA PONTIANAK - Satuan reskrim Polsek Metro Setiabudi membekuk seorang pria berinisial EW, lantaran ulahnya tega mencabuli keponakan sendiri yang masih berusia 9 tahun di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Beddy Suwendi menyebutm pelaku diketahui merupakan paman korban. Polisi juga telah menetapkan status EW sebagai tersangka.

Baca Juga: Seorang Pelaku Pengeroyokan Satu Keluarga di Cipinang Diciduk Polisi, Tiga Pengeroyok Masih Buron

"Anak sembilan tahun telah menjadi korban persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri," ujarnya seperti dikutip dari PMJ News.

Ia menyebut, pihaknya mengamanakan pelaku pada Kamis 6 Januari 2022 beberapa waktu lalu. Penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan masuk ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Warga di Tangerang Amankan 11 Anggota Geng Motor, Polisi : Ditemukan Celurit dan Golok Saat Digeledah

"Pelaku ini ditangkap di lokasi pemerkosaan di kamar tersangka Jalan Menteng Rawa Panjang, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan," ungkapnya.

Hingga kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Metro Setiabudi, dan untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 76 jo pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU tentang Perlindungan anak.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x