“Mengedarkan video semacam ini (video syur) itu memang ada hukumnya di Indonesia, bukan yang melakukan, tapi pengedarnya yang mendistribusikan atau bahkan yang melakukan rekayasa terhadap video itu,” tuturnya menegaskan.
Dalam kesempatan yang sama, dia juga menyampaikan alasannya mengapa menyebut video berdurasi 61 detik itu bukan merupakan rekayasa.
Kata dia, kalau rekayasa meggunakan software tertentu, biasanya hanya merekayasa bagian tertentu, misalnya wajah dan dengan durasi yang terbatas.
“Kalau mirip, banyak orang yang mirip,” tutur dia menegaskan.
“Sekarang sekali lagi, tergantung kedewasaan netizen untuk memaknainya. Tapi saya katakan, ada baiknya memang video ini diteliti, dipastikan untuk mengembalikan nama baik orang yang disebut-sebut dengan video ini, supaya orang yang melakukan dan mengedarkan itu yang terjerat hukum,” ujarnya.
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat.com dengan judul "Roy Suryo Dukung Pelapor Video Syur Mirip Nagita Slavina, Demi Kebenaran"