Buron 14 Tahun, DPO Kasus Korupsi Tanah Lapas Kelas II A Pontianak Diciduk Tim Tabur Kejati Kalbar

- 15 Januari 2022, 00:18 WIB
Sholikin sedang duduk di kursi roda saat dibawa ke Kejati Kalbar
Sholikin sedang duduk di kursi roda saat dibawa ke Kejati Kalbar /Riil/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat  berhasil mengamankan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak atas nama Drs. Sholikin (57 th)  di Jalan Adisucipto KM.15.3 RT 003/RW 002, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat 14 Januari 2022.

Diketahui, Sholikin masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2008 silam. Usai diamankan, Sholikin kemudian dibawa ke Kantor Kejati Kalbar. 

Kepala Kejati Kalbar DR. Masyhudi, SH, MH menyebut Sholikin merupakan terpidana kasus korupsi. Ia terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan kesepuluh narapidana lainnya yang telah menjalani hukuman penjara.

Baca Juga: Polres Mempawah Bekuk Pencuri Handphone yang Beraksi di Desa Antibar

Sebelas narapidanan tersebut, yakni Erfan Effendi, SH, Ir. H. Muhammad Menos Erry, MM., Drs. M Yusuf Abdullah, Drs. R Sudaryono Teguh Wibowo, Sehono SH, Prof. Abdul Bari Azed, SH, MH, Imam Santoso, SH, MM, Johanes Sri Triswoyo, SH, G Edy Suyanto, Andi Taha dan Alfiansyah. 

"DPO Sholikin merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi berjemaah pada tahun 2008. Ketika itu, Sholikin sebagai anggota tim pengusutan tanah Lapas Kelas IIA Pontianak," ungkapnya. 

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1894K/Pid.Sus/2013 Tanggal 3 Juni 2014 Jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 22/PID.SUS/2013/PT.PTK Tanggal 3 Juli 2013, terpidana Sholikin telah diputus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana ketentuan pasal 3 dan pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Mahasiswa Praktek di Cabjari Entikong, STKIP Melawi Terapkan Program Merdeka Belajar

Akibat perbuatan terpidana Sholikin, kata Masyhudi, negara telah dirugikan dengan uang ganti rugi tanah Lapas Kelas IIA Pontianak sebesar Rp12.380.775.000.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x