Dijerat dengan Undang-undang TPPU, Vanessa Khong Terima Aliran Dana Indra Kenz untuk Beli Tanah di Tangsel

- 11 April 2022, 20:50 WIB
Vanessa Khong jadi tersangka kasus Binomo.
Vanessa Khong jadi tersangka kasus Binomo. /Instagram.com/@vanessakhongg/

Dikatakan Ramadhan, dana Rp9,4 miliar yang diterima Nathania Kesuma itu digunakan untuk membuka akun exchange Indodax yang dioperasionalkan oleh Indra Kenz.

Sementara, tersangka lain yaitu Rudiyanto Pei yang merupakan ayah dari Vanessa Khong diketahui menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,5 milyar. 

Baca Juga: Ini Pengakuan Marshel Widianto Beli Video Dea OnlyFans Seharga Rp1,5 Juta

"Ia juga berperan membantu tersangka Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar. Kemudian, penyidik telah memblokir rekening milik saudara Rudiyanto Pei," jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka yakni Vanessa Khong, Nathania Kesuma dan Rudiyanto Pei dijerat dengan pasal 5, pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x