Dijerat dengan Undang-undang TPPU, Vanessa Khong Terima Aliran Dana Indra Kenz untuk Beli Tanah di Tangsel

- 11 April 2022, 20:50 WIB
Vanessa Khong jadi tersangka kasus Binomo.
Vanessa Khong jadi tersangka kasus Binomo. /Instagram.com/@vanessakhongg/

WARTA PONTIANAK - Tersangka kasus Binomo mulai bertambah usia Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pacar Indra Kenz, yakni Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei beserta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Dengan ditetapkannya Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma sebagai tersangka. Hingga kini, para tersangka dalam kasus Binomo jumlahnya menjadi tujuh orang. 

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Binomo, Vanessa Khong : Tapi Bos Binomonya Gak Ketangkap

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan ketiga tersangka memiliki keterlibatan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kasus yang menjerat Indra Kenz alias Indra Kesuma tersebut. 

"Saudara Vanessa Khong berperan untuk menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar dan tanah di Tangerang Selatan atas nama Vanessa Khong dengan nilai Rp7,8 miliar," kata Ramadhan seperti dikutip dari PMJ News, Senin 11 April 2022.

Penyidik Bareskrim Polri pun, kata dia, suda melakukan pemblokiran rekening milik Vanessa Khong dan mengajukan pencekalan terhadap kekasih Indra Kenz tersebut ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga: Ini Penjelasan Gisel, Terkait Foto Diduga Tanpa Bra Tersebar di Media Sosial

Sedangkan, tersangka lainnya, yakni Nathania Kesuma yang merupakan adik kandung Indra Kenz berperan menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. 

"Rumah tersebut dibeli oleh tersangka Indra Kenz. Dia juga menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp9,4 miliar," terangnya.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x